Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Hari ini, dijadwalkan pemerikaan terhadap tiga saksi untuk tersangka EFH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/1).
Tiga saksi itu ialah Miftahul Ulum yang merupakan Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, dan Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi.
Sebelumnya, Miftahul Ulum juga telah diperiksa KPK pada Rabu (19/12). Saat itu, KPK mengkonfirmasi yang bersangkutan soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Artikel ini ditulis oleh: