Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi 2014-2017.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Arfan terkait kasus gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/2).
Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Jambi Zumi Zola terkait penerimaan gratifikasi.
Tiga saksi itu adalah Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang serta dua saksi lain berprofesi sebagai wiraswasta masing-masing Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid