Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami peran Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014, dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

Untuk mengetahui peran Bupati Pahri dalam kasus tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai swasta. Ketiganya yakni Acang, Yeni dan Herman.

“Iya, mereka bertiga akan menjadi saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari),” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Rabu (9/9).

Dipaparkan dalam surat dakwaan terdakwa Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Muba, Syamsuddin Fei dan Faisyar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bupati Pahri rela menyepakati komitmen ‘fee’ untuk pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 dengan DPRD Muba sebesar Rp 17,5 miliar.

Dari uang sebesar Rp 17,5 miliar, nantinya akan dibagikan kepada seluruh pihak DPR dengan rincian, 33 anggota sebesar Rp 350 juta, delapan Ketua fraksi Rp 450 juta, tiga Wakil Ketua Rp 550 juta dan Ketua DPRD Rp 750 juta.

Namun demikian, besaran yang terealisasi baru sebesar Rp 5,4 miliar, yang diberikan dalam tiga tahap, Rp 2,65 miliar, Rp 200 juta dan Rp 2,56 miliar. Jumlah itu pun sudah diterima oleh masing-masing anggota sampai kepada pimpinan DPRD Muba.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu