Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/4).
Tiga saksi itu adalah tiga karyawan PT Dunia Hobi masing-masing Agus Gunawan, Ninik Samsiah, dan Oding. Sebelumnya, KPK baru saja menahan anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait kasus tersebut pada Rabu (28/3) lalu di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan.
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Fayakhun Andriadi selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara