Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2015.

Tujuh anggota DPRD Kota Malang 2014 s.d. 2019 tersebut termasuk dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (3/9).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang terkait dengan kasus suap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Malang 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/9).

Adapun enam anggota DPRD Kota Malang akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Asia Iriani (AI), Een Ambarsari (EAI), Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CA), dan Suparno Hadiwibowo (SHO).

Anggota DPRD Kota Malang Hadi Susanto (HS) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

“Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Kota Malang, termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang,” ucap Febri.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019 M. Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang pada tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013 s.d. 2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: