Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto, anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka TSD terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/9).
Utut yang merupakan pecatur profesional itu pada Maret 2018 menjadi Wakil Ketua DPR RI dengan mengisi kursi pimpinan DPR RI tambahan setelah perubahan kedua UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Tasdi yang merupakan politisi PDIP diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid