Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada hari ini. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka.
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
“Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.
Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Yaqut sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan di pengadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Hakim menilai proses penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menilai aspek formil dalam suatu perkara.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















