Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018 sore di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
KPK mengamankan total 13 orang, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), TM yang merupakan staf dan keponakan Eni, ARJ dari pihak swasta atau sekretaris Johannes, dan MAK suami dari Eni serta delapan orang lainnya, yaitu sopir, ajudan, staf EMS, dan pegawai PT Samantaka.
Basaria menjelaskan pada Jumat (13/7) siang, tim KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari ARJ, sekretaris Johannes kepada TM, staf dan keponakan Eni sebesar Rp500 juta bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara