Seperti diketahui, para anggota DPR yang dipanggil KPK belakangan ini disebut dalam surat tuntutan dua terdakwa kasus e-KTP menerima ‘uang panas’ proyek senilai Rp d triliun lebih itu.
Arief Wibowo misalnya, dinyatakan menerima uang 108 ribu dolar Amerika Serikat dari tersangka e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selanjutnya Ganjar Pranowo, diyakini menerima uang 520 ribu dolar AS. Kemudian Olly, 1,2 juta dolar AS, Teguh, 167 ribu dolar AS, Ade Komarudin sebesar 100 ribu dolar AS dan Yasonna yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM senilai 84 ribu dolar AS.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby