Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitas kelola, dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.
“KPK akan menerbitkan lagi, surat penyelidikan atau penyidikan. Ini yang nanti akan menerbitkan sprindik (kasus PDAM) baru,” kata Johan ketika berbincang dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (14/5).
Meski demikian, lanjut Johan, Sprindik baru kasus PDAM baru akan diterbitkan setelah langkah hukum KPK menanggapi putusan praperadilan Ilham ada hasilnya.
“Belum sampaikan kesimpulan. Tapi, (keputusan Sprindik baru) tidak akan lama. Pekan depan sudah ada langkah perlawanan konkret yang akan dilakukan KPK terkait kalahnya pra-peradilan atas tersangka IAS ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ilham.
Atas putusan tersebut, Hakim Upiek menyatakan bahwa status tersangka yang disandang oleh Ilham tidak sah.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah merugikan negara sebesar Rp500 miliar. Kerugian itu adalah akibat dari empat kerjasama yang dilakukan PDAM Makassar.
Berdasarkan audit BPK pada 2012, terdapat pula kerugian negara akibat kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, selain Ilham KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan, adanya penggelembungan dana dari kerjasama antara dua perusahaan itu.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitas kelola, dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.
“KPK akan menerbitkan lagi, surat penyelidikan atau penyidikan. Ini yang nanti akan menerbitkan sprindik (kasus PDAM) baru,” kata Johan ketika berbincang dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (14/5).
Meski demikian, lanjut Johan, Sprindik baru kasus PDAM baru akan diterbitkan setelah langkah hukum KPK menanggapi putusan praperadilan Ilham ada hasilnya.
“Belum sampaikan kesimpulan. Tapi, (keputusan Sprindik baru) tidak akan lama. Pekan depan sudah ada langkah perlawanan konkret yang akan dilakukan KPK terkait kalahnya pra-peradilan atas tersangka IAS ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ilham.
Atas putusan tersebut, Hakim Upiek menyatakan bahwa status tersangka yang disandang oleh Ilham tidak sah.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah merugikan negara sebesar Rp500 miliar. Kerugian itu adalah akibat dari empat kerjasama yang dilakukan PDAM Makassar.
Berdasarkan audit BPK pada 2012, terdapat pula kerugian negara akibat kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, selain Ilham KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan, adanya penggelembungan dana dari kerjasama antara dua perusahaan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















