Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengajukan Banding ke Pengadilan Tingi DKI Jakarta. Banding itu berkaitan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
“Iya pasti banding. Ok ya,” kata Agus, di kantornya, Jakarta, Senin (29/2).
Terkait teknis pengajuan Banding itu, menurut Agus para Pimpinan akan mendiskusikannya lebih dulu dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
“Biasanya Penuntut (Jaksa) lapor ke kita. Penuntutnya sudah ada usulannya (Banding atau tidak),” kata dia.
Diketahui, siang tadi Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ilham Arief berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 150 juta subsidair satu tahun kurungan. Namun, putusan itu kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK.
Jaksa sendiri menuntut Ilham Arief agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 5,505 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: