Menurut Febri, hingga saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan analisis terlebih dahulu dalam putusan itu. Apalagi JPU juga mengajukan banding atas vonis ringan yang diterima dua dua auditor BPK yakni Rochmadi Saptogiri yang divonis 7 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan Ali Sadli yang  divonis 6 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

“Tim jaksa penuntut umum akan melakukan analisis terlebih dahulu dalam putusan itu,” tegasnya.

Masih menganalisa pihak lain memang dipertanyakan Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar. Terlebih, hingga kini KPK belum juga menyentuh esensi dari audit yang telah disalahgunakan oleh dua auditor BPK tersebut.

Apalagi pihak Inspektorat yang tidak memiliki kaitan langsung terhadap penggunaan Dana Desa atau anggaran Pendampingan Dana Desa tetapi malah ‘memiliki niat terdepan’ untuk mengamankan audit dana tersebut ketimbang pihak penggunanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara