“Terlalu dangkal insting tajam aparat hukum jika berhenti atau menghentikan penyidikannya sebatas suap yang ter-OTT itu,” kata Junisab Akbar di Jakarta.

Menurutnya, bukti yang didapat KPK seperti kertas-kertas kerja para auditor sejak melakukan entry atau memulai pengauditan sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti. Ditambah lagi dari fakta persidangan maka bukti yang didapat KPK sudah sangat layak untuk langsung menyidik Direktorat lain di Kemendes RI terkait Dana Desa. Sehingga jika dilakukan bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat yang selama ini telah membayar pajak.

“Terlalu naif penanganan oleh KPK yang hanya mampu menyeret pelaku kejahatan dengan ‘kadar kejahatan yang rendah’. Masa KPK hanya mampu menyidik OTT semata?” jelasnya.

Junisab menilai, kejahatan oleh individu di Irjend Kemendes dan auditor BPK itu sudah terbukti dilakukan secara berjenjang. Mereka memiliki hubungan atasan bawahan. Mereka berhubungan sebagai auditor dengan auditi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara