Oleh karena itu tidak begitu sulit untuk bisa menarik benang merah bahwa kuat dugaan hubungan berjenjang yang melanggar aturan seperti perilaku tersebut  juga terjadi dibagian pengelolaan Dana Desa dan atau Pendampingan Dana Desa.

“Sebaiknya KPK menelusuri hal tersebut,” tegas mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Lebih lanjut Junisab mengatakan, harusnya KPK menyidik juga dugaan metode audit yang sengaja disimpangkan dari tata audit yang baik dan benar. Jangan sampai KPK enggan melakukan penyidikan mendalam terhadap Dana Desa dan Pendampingan Dana Desa yang jumlahnya sangat fantastis tersebut.

Fakta sudah menunjukkan bahwa terhadap anggaran Pendampingan Dana Desa saja sudah diendus penyimpangan oleh auditor BPK RI, namun sayang malah hal itu diduga disimpangkan melalui barter uang sehingga menjadi WTP.

“WTP itu sendiri terbukti tidak benar, itu menjadi patut untuk kita ingat bersama. Maka tidak salah jika usulan kami ini patut untuk diwujudkan KPK. Pembiaran oleh KPK terhadap hal itu tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik, khususnya kalangan yang bergelut dalam dunia audit,” katanya.

Hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru memvonis empat terdakwa dua dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua dari Inspektorat Jenderal Kemendes.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara