Jakarta, Aktual.com – Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan menyebut bahwa pihaknya bisa menangani apabila penggunaan dana haji untuk infrastruktur menyimpang.
Dasarnya, lantaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memberikan kewenangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Ini kategorinya dia (BPIH) bisa memungut karena ada pemerintah memberi otoritas. Jadi itu dasar kita mereview ke Kemenag kalau kita mau masuk,” terang Pahala saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (4/8).
Meski begitu, KPK sampai saat ini belum ada rencana untuk mengkaji pengelolaan dana haji. Meskipun, angka dana tersebut mencapai Rp 95 triliun.
“Jadi kalau bisa masuk? Bisa. Ada apa di sana? Nggak tahu, karena belum masuk. Ya bisa. Tapi karena kita belum masuk, ya belum tahu juga,” kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana untuk menginvestasikan dana haji menjadi proyek infrastruktur. Jokowi pun sudah menginstruksikan BPKH terkait hal tersebut.
Menurut anggota BPKH, Anggito Abimanyu sesuai audit 2016 jumlah dana haji yang berhasil dikumpulkan Rp 95 triliun. Angka tersebut sudah termasuk setoran awal, nilai manfaat, dan Dana Abadi Umat (DAU).
Pejabat yang pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi dana haji itu mengatakan dari total Rp 95 triliun, yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby