Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan jemput paksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama.
“Secara prosedur jika dia tidak datang tanpa keterangan pada panggilan pertama, akan dilakukan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tetap tidak hadir dan tanpa keterangan, maka ada upaya lanjutan yang bisa ditempuh, bisa saja jemput paksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/2).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari penyidik, didapatkan konfirmasi dari Suryadharma bahwa alasan tidak hadir adalah menunggu proses praperadilan.
Namun demikian, menurut Priharsa, penyidik tetap beranggapan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. “Karena itu penyidik akan memanggil lagi tersangka untuk dipriksa,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini pun belum ada informasi dari pimpinan KPK terkait upaya hukum praperadilan yang tengah ditempuh oleh Suryadharma Ali. Dia mengaku belum diputuskan adanya penghentian sementara terhadap penyidikan atas Suryadharma.
“Saya belum dapat informasi dari pimpinan bagaimana menyikapi praperadilan tersebut. Keputusan untuk menjemput paksa pun belum ada keputusan, karena memang ada prosedur (panggilan kedua) yang masih harus ditempuh,” kata Priharsa.
Ditanyai terkait kapan panggilan kedua terhadap Suryadharma akan dilakukan, dia mengaku belum mendapat informasi tersebut dari penyidik. “Kalau itu yang tahu penyidik. Saya belum dapat informasi lagi,” jelas Priharsa.
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan informasi bahwa kliennya tidak akan menghadiri panggilan KPK sampai proses praperadilan rampung dilakukan.
Dia menjelaskan, praperadilan tersebut diajukan sebagai sebuah langka hukum, yang diatur di dalam Undang-undang. Karena itu diharapkan nantinya ada sebuah putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Suryadharma Ali.
“Sehingga pada hari ini terkait dengan permohonan itu, pak SDA (Suryadharma) tidak dapat memenuhi panggilan KPK,” jelas Andreas.
Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/2) pagi.
Dalam permohonannya, selain meminta penetapan status tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah, dia juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun.
“Perbuatan yang dilakukan oleh KPK tersebut mengakibatkan kerugian yang diderita oleh Pak Suryadharma Ali. Kerugian itu baik moril maupun materil. Oleh karena itu menuntut KPK Rp 1 triliun,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat, saat menggelar jumpa pers di bilangan, Jakarta Selatan, Senin siang
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















