Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menghitung kerugian negara dalam kasus yang menjerat bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, beberapa waktu lalu, KPK telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut.

“Ada, ada. Kita sudah menghitung itu,” ujar Agus di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu (13/1).

Namun Agus Rahardjo gah menyebutkan nominal kerugian atas kasus tersebut. Dia mengatakan, jumlah kerugian negara itu akan dibeberkan saat persidangan.

Di tempat yang sama, Ketua BPK Harry Azhar Azis siap menghitung kerugian negara kasus Pelindo II jika diminta KPK.

Sementara ini, baru Badan Reserse Kriminal Polri yang meminta penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane PT Pelindo II, yang mereka tangani.

“Dari Bareskrim sudah ada permintaan dan sudah diserahkan. Mungkin tinggal koordinasi KPK dengan Bareskrim,” kata Harry.

Jumlah kerugian negara ini dipermasalahkan oleh Lino. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu