Jakarta, Aktual.co — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang menjerat Mantan Ketua Badan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo tidak akan selesai dalam waktu dekat.
“Sepertinya masih lama proses penyidikannya, masih dalam pengembangan, kasus HP kan belum lama,” kata Johan Budi melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Sabtu (20/12).
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014, setelah KPK meyakini keterlibatan Mantan Dirjen Pajak itu dalam kasus penerimaan semua permohonan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPH PT BCA. Ketika kasus terjadi, Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002 – 2004.
Johan mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih didalami oleh penyidik, namun Johan tidak mengetahui kapan Hadi Poernomo akan dipanggil kembali oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum tahu kapan HP (akan) diperiksanya,” lanjut Johan.
Diketahui dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak.
Kasus bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Dia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid