Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Sumut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap oleh anggota DPRD Banten dari PT Banten Global Development.

KPK pun sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

“Yang diduga terlibat adalah tiga tersangka tapi tidak berhenti saat sekarang. Kita sedang mengembangkan kasus ini, pengembangan ke mana, jangan menyebut nama, mengarah ke siapa,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (2/12).

Pengembangan itu, sambung Johan, apakah ada pihak pemberi selain RT (Ricky Tampinongkol), apakah ada pihak penerima selain TSS (Tri Satriya Santosa) dan SMH (Sri Mulya Hartono), itu yang dikembangkan berdasarkan apakah penyidik menemukan dua alat bukti.

“Akan kita kembangkan, siapa pemberi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Johan.

KPK juga sudah memasang “KPK-line” atau garis KPK di kantor PT Banten Global Development. “Kami sedang memasang ‘KPK line’ di kantor PT BGD, dengan tujuan pengembangan keterangan-keterangan yang diberikan baik saksi maupun tersangka,” ujar Johan.

Namun Johan tidak menegaskan apakah pengembangan tersebut termasuk meminta keterangan Gubernur Banten Rano Karno sebagai kepala daerah, yang berwenang menandatangai APBD Banten pada 30 November 2015 lalu dengan PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp 385 miliar.

“Apakah membutuhkan keterangan dari gubernur Banten atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ujar Johan.

Dari suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten. Dengan penganggaran Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu