Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan berapa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi, yang menjerat Direktur Utama Pelindo II R Lino itu masih dalam perhitungan.
“Masih dihitung. Saya sudah bilang berkali-kali sedang dihitung,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).
Penegasan Yuyuk itu sekaligus untuk membantah pemberitaan yang menyebutkan jika pengadaan QCC di Pelindo II menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. “Ngawur (bilang kerugian negara Rp 60 miliar). Bukan statement KPK,” ujar dia.
Dalam kasusnya, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan penyedia tiga unit QCC. Perusahaan yang ditunjuk oleh RJ Lino yakni Wuxi Huangdong Heavy Machinery.
Atas dugaan tersebut, anak buah Menteri Rini Soemarno itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu