Untuk kaderisasi KPK mengusulkan agar partai politik memprioritaskan kader internal untuk duduk pada jabatan publik.

“Kita minta jabatan publik lebih banyak diberikan partai kepada kader yang benar-benar merangkak dari bawah, bukan orang baru,” kata dia.

Terkait pendanaan partai, KPK telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo agar bantuan dana partai dari pemerintah dapat ditingkatkan dari Rp108 per perolehan suara menjadi Rp10.000 per perolehan suara.

“Sekarang sudah ditingkatkan menjadi Rp1.000 per suara, ini awal yang baik. Yang jelas dana bantuan ini harus digunakan untuk penguat partai berupa pendidikan politik dan kaderisasi, bukan digunakan untuk kontestasi pilkada atau pemilu legislatif,” jelas Pahala.

KPK menilai idealnya skema pendanaan partai sebanyak 50 persen berasal dari bantuan pemerintah, sedangkan 50 persen sisanya dari iuran internal dan sumber lain yang terbuka dan tidak mengikat.

Melalui hasil diskusi di PPP, KPK menyatakan PPP telah memiliki modal untuk menjadi partai yang sehat atau berintegritas secara menyeluruh.

KPK mencermati PPP telah memiliki sistem daftar keanggotaan PPP yang berjalan, sistem atau instrumen monitoring kegiatan di wilayah dan cabang, serta mahkamah partai yang berjalan untuk penegakan etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby