Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Iya akan kita kembangkan perkaranya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Pengembangan itu ditegaskan setelah lembaga antirasuah menerima salinan lengkap putusan kasasi perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

“Putusan Century sudah diterima. Putusannya sedang dipelajari dulu,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Putusan Budi Mulya diketahui saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Bekas petinggi Bank Indonesia itu didakwa secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,394 miliar, dan dalam proses pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,76 triliun.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu