Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat pemanggilan tersangka dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah jelas. Dalam surat tersebut telah dicantumkan tanggal dan waktu pemeriksaan terhadap calon tunggal Kapolri tersebut.
“Surat panggilan ada, diminta untuk bertemu siapa, tanggal hari ini, dan pukul 10,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Surat pemanggilan tersebut seharusnya mengharuskan seseorang yang dipanggil untuk datang dalam upaya penegakan hukum. Merujuk Pasal 112 KUHAP, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa.
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Namun jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Hal tersebut termaktub pada Pasal 113 KUHAP.
Pernyataan Priharsa sekaligus membantah tuduhan kuasa hukum Budi, Razman Nasution. Razman saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (30/1), mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun tidak jelas siapa yang mengirimkan.
“Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri, dan siapa yang bertanggungjawab,” kata Razman.
Menurut Priharsa, Budi mangkir lantaran kasusnya dalam proses praperadilan. Padahal kehadiran saksi tak dapat dikaitkan dengan proses praperadilan. Priharsa memastikan penyidikan untuk Budi tetap berlangsung.
“Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka pada Jumat (13/1). Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu