Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, tidak akan melindungi pihak mana pun yang jelas terlibat dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak, yang diajukan Bank Central Asia (BCA) 1999.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Direktur Utama (Dirut) BCA, Jahja Setiaatmadja.

“Jadi tidak membela siapa-siapa, KPK memeriksa dia sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka HP,” kata Johan ketika berbincang dengan wartawan, Minggu (24/5).

Mantan juru bicara KPK itu juga angkat bicara mengenai pemeriksaan petinggi BCA yang terkesan ditutup-tutupi. Johan menegaskan, tidak masuknya jadwal pemeriksaan Jahja, merupakan hal biasa.

“Saksi di kasus lain juga sering tidak ada jadwal yang dikasih ke wartawan. Biasa saja. Mungkin saksi tambahan.”

Seperti diketahui, terkait kasus dugaan korupsi permohonan pajak BCA, KPK baru mengantongi satu nama tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo.

Kasus tersebut bermula saat BCA mengajukan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam pengajuan itu, petinggi BCA, termasuk Jahja, diduga melakukan pelanggaran hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu