Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi calon Gubernur Bali dari PDIP, I Wayan Koster. Terlebih kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora dengan terpidana Anggelina Soundakh telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari nama-nama pihak yang ikut terlibat termasuk I Wayab Koster dalam putusan MA tersebut.
“Ya itu sekarang jadi diskusi kita kalau (nama-nama pihak yang terlibat dan diperkaya) sudah putusan-putusan kita harus memfollow up,” ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).
Dugaan korupsi yang melibatkan I Wayan koster terdapat dalam beberapa kasus yang melibatkan kerajaan bisnis milik M Nazaruddin, Permai Grup. Fakta atas dugaan keterlibatan Wayan mencuat saat persidangan perkara kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, yang salah satunya menjerat Nazaruddin serta kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora, yang salah satunya menyeret Angelina Sondakh alias Angie jadi pesakitan.
Dua perkara tersebut diketahui mencuat sekitar tahun 2012-2013 lalu. Koster saat itu diketahui menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dugaan keterlibatan dan turut diperkayanya politikus PDIP itu bahkan diperkuat dalam putusan majelis hakim terhadap Nazaruddin dan Angie.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melanjutkan, untuk menelisik keterlibatan hingga meningkatkan status sebagai tersangka, pihaknya mesti mencocokan sejumlah bukti dan keterangan Wayan Koster.
Langkah untuk menjerat Wayan, menurut dia, tak berbeda jauh seperti yang KPK terapkan pada calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM). Dimana setelah dilakukan proses penyelidikan selama beberapa waktu akhirnya KPK menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula itu jadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Kasus itu diketahui merupakan supervisi dari Polda Maluku Utara.
”Yang pasti kalau kita dikasih waktu pelan-pelan saja, karena untuk menjalaninya aja ngga gampang, karena seperti yang ini (kasus dugaan korupsi Ahmad Hidayat Mus) lama,” kata Saut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby