Sebelumnya, Nazaruddin mengaku heran dengan KPK yang belum juga menjerat mantan Pimpinan Banggar DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir dan politikus PDIP, I Wayan Koster. Padahal, menurut Nazaruddin, terdapat ratusan miliar rupiah yang mengalir dari Permai Group miliknya ke sejumlah politikus, seperti Mirwan dan I Wayan Koster.
Hal tersebut diungkapkan Nazarudin usai bersaksi dalam persidangan perkara terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,19 Februari 2018.
Nazar meminta KPK segera menjerat Mirwan yang kini menjabat Ketua DPP Partai Hanura dan I Wayan Koster. Menurut Nazar ini sangat perlu dilakukan agar KPK dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ada ratusan miliar uang Permai Group yang mengalir ke beberapa orang yang belum ditindaklanjuti sama KPK. Di sini KPK harus maksimal seperti ke Mirwan Amir kan ada jutaan dollar, puluhan miliar. Nah ini harus dimaksimalkan pengembalian uang kerugian negara itu dan yang lain-lain siapapun yang menerima itu contohnya Angie (Angelina Sondakh), I Wayan Koster, banyak. Nah ini harus maksimal KPK. Supaya apa? biar bisa benar-benar (guna pemulihan) kerugian negara itu maksimal,” kata Nazarudin.
Permai Group merupakan kerajaan bisnis Nazaruddin yang menggarap sejumlah proyek dan anggarannya dari APBN. Proyek-proyek yang digarap oleh Permai Group ini sebagian besarnya diduga terdapat korupsi.
Selain Mirwan dan Koster, Nazar menyebutkan sejumlah nama kepala daerah yang turut menerima aliran dana dari Permai Group. Salah satu kepala daerah disebutnya yakni mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor.
“Ada beberapa kepala daerah seperti Isran Noor. Kepala daerah itu kan. Dia jelas ada ceknya 5 miliar rupiah. Ada cek uangnya dicairkan kan sebenarnya nggak sulit untuk mengungkap itu ada Irwan Bupati Meranti itu kan ada juga Rp 16 miliar ada dari Permai Grup. Ada catatannya di mana menyerahkannya. Ada semua angka-angkanya berapa menerima,” kata Nazaruddin.
Koster sendiri sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait sejumlah kasus korupsi. Di antaranya seperti kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora.
Bahkan di dalam surat dakwaan KPK terhadap Angelina Sondakh disebutkan bahwa Wayan Koster saat menjabat Wakil Koordinator Pojka Komisi X menerima uang senilai US$2.050 juta.
Jaksa KPK saat itu, Agus Salim menyebut uang itu untuk membantu Angelina dalam memuluskan pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas tahun 2010.
“Benar. Kasih aja dulu ke bali karena banyak yang mau dia diselesaikan dan karena urusannya sama big bos,” tulis Angelina kepada Mindo Rosalina Manullang melalui BBM seperti tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 September 2012. Nama “Bali” sendiri merujuk pada I Wayan Koster.
Jaksa merinci, aliran dana yang diketahui dari Permai Grup kepada itu terjadi dalam beberapa tahap. Pada 2 September 2010 senilai US$150 ribu, tanggal 14 Oktober 2010 sebesar US$500 ribu, tanggal 17 Oktober 2010 senilai US$400 ribu, 20 Oktober 2010 senilai US$500 ribu, dan pada 4 November 2010 sebesar US$500 ribu.
Sementara Mirwan sebelumnya disebut Nazar menerima fee terkait proyek universitas maupun proyek Wisma atlet SEA Games dan e-KTP. Pemberian uang itu disebut terkait penggiringan anggaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby