Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melayangkan surat kepada petinggi PT Freeport James Moffet. Surat yang tertanggal 7 Oktober 2015 itu berisikan perihal perpanjangan kontrak PT Freeport untuk mengeruk bumi Papua itu.
Perihal surat tersebut, sejumlah aktivis langsung menggeruduk KPK dan melaporkan Sudirman Said ke lembaga antirasuah tersebut. Menteri ESDM itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Meski belum mendapatkan laporan secara menyeluruh, Wakil KPK Zulkarnain memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait pemberian izin ekspor konsentrat yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman itu.
“Saya belum terima info dari tim. Dan kalau sudah diterima secara resmi tentunya ada kajian dulu,” ujar dia kepada wartawan di Cisarua, Jawa Barat, Jumat (20/11) malam.
Perlu diketahui juga, belakangan Menteri Sudirman Said telah melayangkan surat ke James Moffet. Surat tersebut soal jaminan perpanjangan kontak Freeport yang dijanjikan Sudirmanj Said,
Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu