Gedung KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan adanya sejumlah uang suap dari Lippo Group yang mengalir ke kocek Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Salah satunya terkait pengajuan Peninjauan Kembali PT Metropolitan Tirta Perdana.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, untuk menelusuri hal itu lebih dalam, penyidik memang telah memanggil sejumlah pejabat dari PT MTP. Keyakinan penyidik perusahaan tersebut berada di bawah naungan Lippo Group.

“Ada saksi dari PT MTP, kemarin juga diagendakan pemeriksaan saksi dari perusahan yang lain yang masih dalam satu grup perusahaan L. Dari fakta-fakta persidangan sudah ditemukan, aliran dana berasal dari perusahaan dalam grup tersebut,” ujar Febri di Gedung KPK, ditulis Jumat (30/12).

Lebih jauh disampaikan Febri. Upaya lain untuk memperdalam dugaan aliaran uang Lippo Group ialah dengan memeriksa Eddy Sindoro. Tapi sayang upaya ini belum bisa dilakukan lantaran Eddy Sindoro masih berada di luar negeri.

KPK, sambung dia, tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lain. Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat pihak yang diduga ikut terlibat.

“Info yang muncul di persidangan dikonfirmasikan kembali agar jadi bukti yang kuat untuk tersangka ESI. Kedepan akan dilihat lebih jauh, apakah ada pihak lain di MA atau peradilan di bawahnya atau swasta selain tersangka ESI.”

Seperti diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Keterlibatan pria yang disebut bekas pejabat di Lippo Group ini semakin menguat setelah munculnya beberapa fakta dipersidangan Edy Nasution.

Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu