Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) memimpin sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 1 angka 28 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/3). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (PAK) terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1). Ia ditangkap saat bersama seorang wanita, di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK. Pada saat jam itu berada di Grand Indonesia bersama seorang wanita,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1).

Pada hari yang sama, sebelum penangkapan Patrialis, Tim Satuan Tugas KPK lebih dulu meringkus Kamaluddin. Pihak yang disinyalir sebagai perantara suap mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditangkap di lapangan golf Rawamangun, Jakarta.

Kemudian, Agus Rahadjo Cs bergerak ke daerah Sunter, Jakarta, untuk menangkap Basuki Hariman (BHR), importir daging sapi yang diduga menjadi penyuap Patrialis. Basuki ditangkap di kantornya, bersama stafnya yang bernama Ng Fenny.

“BHR berserta sekretarisnya dan 6 karyawan lainnya ditangkap. BHR ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging,” beber Basaria.

Patrialis diduga menerima suap dari Basuki terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bekas Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk ini ditengari menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: