Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan pihaknya akan mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan pajak air permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penetapan PAP, PT Inalum disebut-sebut keberatan dengan besaran pajak yang dilakukan Pemprov Sumut. Penetapan PAP itu dinilai tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri,” kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (10/1).

KPK belum bisa menjelaskan secara rinci pendalaman dimaksud, termasuk kemungkinan memeriksa eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang mendekam di penjara. Pihaknya yang menegaskan akan menggali informasi tersebut.

“Soal isu ini, kami akan telusuri,” jelasnya.

Mengenai penetapan PAP PT Inalum ini, pengamat Hukum Fitri D Sentana menyatakan KPK sepatutnya mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum baik di Pengadilan Pajak maupun di Lembaga Hukum tingkatan.

Selain untuk memastikan terwujudnya keadilan, juga mengingat sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan di zaman Soeharto tahun 1972. Dimana disebutkan pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya PLTA Asahan adalah untuk Inalum.

“Saya akan bantu KPK dan aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mempermudah penelusuran yang dijanjikan pak Agus,” katanya.

Ia menjelaskan, yang jelas pada tanggal 6 Januari 1976, PT Inalum, sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan didirikan di Jakarta. Perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan sesuai dengan perjanjian induk.

“Logikanya kemana, Inalum yang membangun sendiri sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar saja,” demikian Fitri Sentara.

 

Artikel ini ditulis oleh: