Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK pada Senin mengundang saksi kunci kasus Wisma Atlet Hambalang, Yulianis untuk mendalami dugaan kejanggalan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.
Dalam pertemuan dengan Pansus Hak Angket itu, Yulianis juga menyoroti penanganan kasus di KPK, yaitu dari 162 proyek yang dijalankan Nazaruddin. Lembaga anti korupsi itu hanya menangani lima proyek dan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet saja.
Kelima proyek itu, menurut dia, adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Mesuji, Lampung, dengan tersangka istri Nazaruddin, pengadaan di Universitas Udayana Bali dengan tersangka Marisi Matondang dan pengadaan laboratorium Universitas Airlangga dengan tersangka Minarsih.
Selanjutnya, pengadaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan tersangka Minarsih, lalu Wisma Atlet dengan tersangka Rosa, Nazaruddin, Andi Mallarangeng dan Wafid Muharam.
Yulianis mengungkapkan, mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.
“Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya ‘di belakang’ meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja,” kata Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby