Dia mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket harus menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Menurut dia, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.

“Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp1 miliar, uangnya Nazaruddin,” ujarnya.

Yulianis menjelaskan, setelah kejadian itu, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di KPK dan pernah suatu waktu ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby