Jubir KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari surat dari Ketua DPR RI Setya Novanto, yang berisi permintaan untuk menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai sidang perkara prapradilannya selesai.

“Surat tersebut sudah kita terima, tentu perlu dipelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9).

Terkait surat itu, kata Febri, KPK juga akan mempelajari dan mencermati, karena perihal suratnya itu adalah aspirasi atau pengaduan masyarakat.

“Bagaimana prosesnya sampai surat itu keluar dan apakah itu keputusan bersama di DPR, tentu itu bukan domain KPK untuk menanggapi. Saya kira itu lebih tepat mengacu pada proses yang ada di DPR,” tuturnya.

Menurut Febri, posisi KPK terkait Setya Novanto saat ini adalah proses hukum akan terus berjalan, dan juga surat yang diterima itu akan kami pelajari.

“Kami lebih pada posisi kurang lebih dua hal, yang pertama proses hukum akan terus berjalan, kami hormati proses praperadilan tersebut dan secara paralel penyidikan tetap kami lakukan. Yang kedua surat yang kami terima ini tentu akan kami pelajari,” ujarnya.

Febri pun menegaskan bahwa proses praperadilan merupakan proses yang terpisah dengan proses penyidikan.

“Sampai dengan hari ini kami masih agendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dan surat panggilan berikutnya juga sudah kita sampaikan pada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Pihaknya pun mengharapkan saat dijadwalkan kembali itu, Setya Novanto dapat datang untuk menjalani pemeriksaan.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan sudah sehat dan penuhi panggilan yang sudah kami layangkan,” ucap Febri.

Febri menjelaskan bahwa KPK telah menerima surat dari DPR RI itu tertanggal 12 September 2017 perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat.

Surat itu ditujukan pada Ketua KPK dan ditembuskan pada sejumlah pihak, yaitu pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III, dan pihak pengadu.

“Jadi kalau dibaca dari isi surat ini, pihak DPR dalam hal ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Bapak Fadli Zon, menyampaikan bahwa sebelumnya saudara Setya Novanto sebagai pihak pengadu, sebagai masyarakat itu mengirimkan surat pada DPR agar kemudian DPR menyampaikan surat kepada KPK atau menyampaikan permohonan yang disampaikan oleh Setya Novanto tersebut kepada KPK,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa surat itu terkait dengan dua hal yaitu proses praperadilan yang sedang berjalan dan juga proses penyidikan yang juga sedang berjalan di KPK.

“Jadi isi surat pada pokoknya pimpinan DPR atau Wakil Ketua DPR RI atau Korpolkam menerima surat dari saudara Setya Novanto pada 7 September 2017 perihal pemberitahuan proses hukum praperadilan dan pemeriksaan oleh KPK atas nama Setya Novanto,” kata Febri.

Dalam surat tertanggal 7 September tersebut, kata Febri, dikemukakan sekitar empat poin yang secara umum terkait proses praperadilan yang sudah didaftarkan dan diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan di KPK.

“Kemudian dalam surat tertanggal 7 September tersebut, pada poin 4 juga disebutkan bahwa terkait dengan surat panggilan KPK pada 6 September 2017 kepada saudara Setya Novanto, sebagai warga masyarakat Setya Novanto menghormati proses hukum dan selalu taat dengan proses itu,” ucap Febri.

Selanjutnya, kata Febri, Setya Novanto memohon pada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada Setya Novanto.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: