Jakarta, Aktual.com — Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ranu Miharja mengatakan pelaku korupsi masuk sebagai kategori kejahatan luar biasa, karena dari korupsi itu bisa menimbulkan pemiskinan dan mengancam kebangkrutan negara.

“Kita terus berjuang untuk melawan korupsi dengan memberikan hukuman berat bagi para koruptor itu,” kata Ranu, di Lebak, Banten, Selasa (8/12).

Selama ini, ujar dia, pemberantasan korupsi secara konvensional mengalami hambatan dan perlu metode penegakan hukum secara luar biasa pula. Menurutnya, metode pemberantasan itu melalui pembentukan badan khusus dengan kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun.

Selain itu, pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional dan berkesinambungan. Saat ini, menurutnya, kualitas tindak pidana korupsi semakin sistematis hingga merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Karena itu, katanya lagi, korupsi dapat membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional, sehingga berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami yakin dengan metode itu bisa mengeliminasi kasus kejahatan tindak pidana korupsi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu