Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan jika pemblokiran rekening milik tersangka Ketua DPR, Setya Novanto didasari atas argumen hukum yang kuat.
“Pemblokiran rekening adalah bagian dari proses penyidikan kasus e-KTP,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Rabu (29/11).
Ia mengatakan, dasar hukum yang diambil KPK dalam melakukan pemblokiran mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK (lex specialis).
“Pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan, yaitu: PT. Murakabi dan PT. Mondialindo,” kata Febri menjelaskan rekening pihak-pihak yang ikut diblokir KPK.
Ia menambahkan pemblokiran juga dimaksudkan guna pendalaman proses penyidikan e-KTP. “Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham,” kata dia.
Sebelumnya pemblokiran rekening yang dilakukan KPK sempat dikeluhkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Ia mengatakan, akibat pemblokir sejak 2016 lalu itu, guna membiaya hidup, Setya Novanto selama ini dibantu oleh rekan-rekan di partainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















