Sengkarut Pelindo II (Aktual/Ilst.Nelson)
Sengkarut Pelindo II (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia ll, RJ Lino sebagai tersangka.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan, agenda pemeriksaan terhadap RJ Lino akan dilakukan pada 29 Januari 2016.

“Iya, surat sudah dikirimkan ke rumah, untuk diperiksa pada Jumat besok,” ujar Yuyuk, melalui pesan elektronik saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Bukan tidak mungkin, jika besok adalah hari terakhir RJ Lino bisa menghirup udara bebas. Peluang penyidik KPK untuk menahan bekas anak buah Rini Soemarno itu masih terbuka lebar.

Yuyuk pun tidak memungkiri kemungkinan itu. “(Penahanan RJ Lino) tunggu besok,” kata dia.

Diketahui, RJ Lino telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo ll, yang dianggarkan pada 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo ll Richard Joost Lino.

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu