“KPK mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ujar Febri.

Menurutnya, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Febri.

Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.

Terkait kebiasaan pemberian parsel dari bawahan ke atasan atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, kata Febri, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

“Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadhan atau Idul Fitri ini disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan,” kata Febri.

Artikel ini ditulis oleh: