Wakil Ketua Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penunjukan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah sesuai dengan prosedur dan didasarkan pada keterpenuhan alat bukti.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menekankan bahwa penetapan tersangka tidak ditujukan kepada individu tertentu, melainkan berdasarkan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya tapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Kamis(14/12).

Marwata menambahkan bahwa KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka, melainkan berfokus pada perbuatan yang melanggar undang-undang pemberantasan korupsi.

Penunjukan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap di lingkungan DJKA.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan penunjukan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Marwata memastikan bahwa tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Suryo.

“Iya pastinya sih akan dipanggil. Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup,” ucapnya.

Dalam perkembangan terkait, terpidana kasus suap proyek di DJKA, Dion Renato Sugiarto, mengungkapkan beberapa makelar proyek, yang disebut sebagai “langitan.”

Pernyataan Dion melibatkan nama-nama seperti Billy Haryanto alias Billy Beras, Agus Kuncoro, Edi Amir, Sudewo, Muhammad Suryo, Wahyu Purwanto, dan Eko Sulistyo.

“Dana yang diberikan kepada terdakwa Bernard Hasibuan mencapai Rp5,1 miliar, sementara untuk terdakwa Putu Sumarjaya, saya memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya selama 12 bulan,” ujar Dion.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil