Yogyakarta, Aktual.com – Penghargaan antikorupsi untuk daerah tertentu tidak bisa menjamin kepala daerahnya terlepas dari potensi tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY, di Yogyakarta, Selasa (1/11).
“Ada juga kepala daerah yang hampir setiap tahun daerahnya mendapatkan penghargaan antikorupsi, tapi nyatanya dia kena juga,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Menurutnya jika yang memperoleh penghargaan antikorupsi saja bisa kena,, bahkan bagi daerah yang belum menerima kemungkinan itu semakin terbuka. “Yang dapat penghargaan saja bisa kena, apalagi yang tidak ada,” ujarnya.
Menurut Wawan, sosialisasi antikorupsi perlu diberikan terus-menerus sejak masa pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sebelum tutup usia.
“Tidak ada jaminan bagi seseorang atau saya untuk melakukan korupsi. Bisa jadi hari ini tidak korupsi, namun besoknya korupsi,” ujar dia.
Alasan itu pula yang melatarbelakangi KPK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY dengan menyasar 50 pemuda/pemudi yang berasal dari kabupaten/kota di DIY.
Kegiatan itu, menurut Wawan, juga bertujuan memberikan edukasi mengenai pelaporan dugaan korupsi yang benar, termasuk bagaimana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti melalui investigasi.
“Saya berharap pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat disinergikan semua pihak, dari mulai pencegahan, pelaporan, dan penindakan,” kata dia pula.
Sebagai pemilih dengan persentase terbesar pada Pemilu 2024, ia berharap melalui kegiatan itu pemuda dapat berperan serta menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Mereka antara lain dibekali tata cara pelaporan yang baik, termasuk penghimpunan bukti awal untuk investigasi.
“Mudah-mudahan teman pemuda ini menjadi agen-agen tadi khususnya dalam hal anti korupsi, umumnya menghadapi pemilu tahun 2024, sehingga suasana kondusif negara kita bisa terjaga,” katanya.
Pelaksana Harian Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono meyakini pemuda dapat menjadi agen antikorupsi, karena identik dengan idealisme, semangat, keterbukaan dan determinasi yang hendaknya ditransformasi dan diejawantahkan dalam sikap dan prinsip antikorupsi.
“Pada advokasi antikorupsi, pemuda dapat membangun jejaring yang lebih luas untuk turut mencegah korupsi,” ujar Beny.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid