Jakarta, Aktual.co — Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan tugas monitoring dengan melakukan pengkajian dan memberikan sarana perbaikan terhadap sistem pengeolaan administrasi di semua lembaga negata dan pemerintah yang berpotensi korupsi.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai peran pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga sektor kehutanan dari demoniasi penguasaan korporasi lokal dan asing. Penguasaan hutan oleh korporasi mesti dikurangi agar pendapatan negara dari sektor hutan tidak berkurang.
“Kegiatan-kegiatan di pemerintah daerah sangat efektif sekali,” kata dia saat menyampaikan pembukaan Lokakarya bertajuk “Refleksi Setahun NKB dan Revitalisasinya pada Pemerintahan 2014 – 2019, di Hotel Mercure Ancol Taman Impian Jaya Ancol, Jl. Pantai Indah, Jakarta Utara, Senin (10/11).
Busyro mengatakan, lemahnya perizinan terkait sektor hutan menyebabkan rentan terjadinya penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara di daerah. Terlebih lagi, dari penelitian KPK tahun 2013 untuk satu izin Hak Pengusahaan Hutan, besaran transaksi korupsi bisa mencapai 608 juta sampai 22.6 miliar rupiah setiap tahunnya.
“Ketimpangan pengelola hutan antara sekala besar dan kecil terjadi hanya 13,8 persen dialokasikan untuk sekala kecil hal ini menyebabkan nilai manfaat sumber daya alam tidak sampai kepada masyarakat.”
Padahal subyek hukum permanen itu kata Busyro adalah masyarakat dan sebagai kekuatan demokrasi yang permanen. Sayangnya masyarakat tidak memperoleh manfaat dari hasil hutan. Agenda Nota Kesepakatan Bersama ini kata Busyro pertama untuk mengharmonisasikan kebijakan dan aturan perundang-undangan antara pusat dan daerah dan juga lintas lembaga.
“Ini untuk inisiasi pengukuhan percepatan kawasan hutan yang berkepercayaan dan berkeadilan. Resolusi konflik yang mendasari keadilan, penghormatan dan pemajuan hak-hak asasi nanusia di bidang ekonomi,” kata dia.
Busyro mengklaim hasil kerja keras KPK dibantu kementerian dan lembaga dalam mengawasi sektor minerba selama 10 bulan di tahun 2014 sudah diperoleh pemasukan Pendapat Negara Bukan Pajak Rp 10 triliun.
“Semula negara kerugian Rp 22 triliun diakibatkan kurang lebih 4000 izin yang not clean dan clear. Di antara not clean dan clear itu tidak ada NPWP atau tidak ada ambdal. Ada ambdal tetapi amdal yang amdal-amdalan atau amdal abal-abal,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby