Febri juga menyatakan bahwa pada Rabu (7/3), penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polres Subang.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang empat tersangka itu selama 40 hari dimulai dari 6 Maret 2018 sampai dengan 14 April 2018.

“Para tersangka tersebut diperpanjang penahanannya karena masih diperlukan dalam proses penyidikan. Nanti tentu kami agendakan lagi pemeriksaan-pemeriksaan tersangka atau saksi atau kegiatan lain dalam proses penyidikan,” kata Febri.

Dalam peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid