Selanjutnya, tindak pidana korupsi kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.
Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018 diduga selama periode jabatannya telah menerima pemberian gratifikasi yang pemberiannya dilakukan bertahap.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid