Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

“Sembilan orang saksi diperiksa untuk tersangka IRZ terkait tindak pidana korupsi suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6).

Adapun pemeriksaan delapan saksi dijadwalkan digelar di Kantor Polrestabes Bandung, yakni Kadiv Perbendaharaan PTDI Dedy Iriandy, Staf Departemen Project Manager Office PTDI Achmad Senjaya, Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PTDI 2010-2013 Dedi Turmono, Staf Sales PTDI Kabul Raharja.

Selanjutnya Divisi Sales Direktorat Niaga PTDI Djajang Tarjuki, Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PTDI Toto Pratondo, Divisi Sales Direktorat Niaga PTDI 2005-2015 Enang Suparman, dan Supervisor Sistem Senjata Utama PTDI Chairul Anwar.

Kemudian seorang saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, yaitu Staf Keuangan PT Abadi Sentosa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa Nurwasiah.

Selain Irzal, KPK pada Jumat (12/6) telah mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka.

Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.

“Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

Firli menjelaskan bahwa pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

“Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itu lah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 2011, katanya, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

“Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau kita setarakan dengan Rp14.500 perdolar AS maka nilainya Rp125 miliar,” tuturnya.

Oleh karena itu, akibat perbuatan para pihak tersangka negara dirugikan Rp330 miliar.