Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10). Rapat kerja membahas beberapa hal di dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018 seperti pengesahan hasil panja-panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, penandatangan naskah RUU serta pengambilan keputusan untuk dilanjutkan ke Tingkat II itu ditunda karena tiga Komisi di DPR belum memberikan laporan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

“Nanti saja ya setelah pemeriksaan,” kata Agus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus pada Selasa (7/5), namun Agus tidak memenuhi panggilan saat itu.

“Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Artikel ini ditulis oleh: