Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Terbaru, penyidik memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Armand Effendy Pohan, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Armand berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/7). Ia diperiksa terkait pergeseran anggaran dua proyek di Dinas PUPR Sumut yang mencurigakan karena muncul tanpa melalui perencanaan awal.
“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran dari dua proyek di PUPR, yang sebelumnya belum masuk dalam perencanaan anggaran. Kemudian proyek itu muncul, ada, dan itu bagaimana prosesnya sedang kita dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/7).
Budi enggan mengungkap secara rinci proyek apa yang dimaksud, namun menegaskan bahwa anggaran tersebut berada dalam tahun anggaran sesuai dengan tempus perkara yang sedang diusut KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat dan pihak swasta. Mereka adalah, Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK, Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT Dalihan Natolu Grup dan Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora
KPK menduga ada empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut yang menjadi objek suap, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Para pejabat negara diduga menunjuk langsung perusahaan milik para tersangka swasta melalui rekayasa e-katalog. Sebagai imbal balik, uang suap diduga diberikan lewat transfer sebagai bagian dari ‘commitment fee’.
“Kami memperoleh informasi adanya penarikan uang sebesar Rp2 miliar oleh pihak swasta untuk dibagikan ke sejumlah pihak. Namun saat OTT dilakukan, kami hanya berhasil mengamankan Rp231 juta, yang kami duga sebagai bagian dari commitment fee proyek tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menegaskan bahwa penindakan cepat dilakukan untuk mencegah proyek jalan dengan nilai ratusan miliar itu jatuh ke tangan kontraktor tak kredibel.
“Kami ingin proyek senilai Rp231,8 miliar ini dimenangkan oleh perusahaan yang kredibel, sehingga hasil jalan berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat,” tambah Asep.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu setelah mendapat informasi soal pertemuan dan penyerahan uang terkait proyek.
KPK kini terus memperluas penyidikan, termasuk dengan memeriksa pejabat strategis seperti Pj Sekda, guna menelusuri alur anggaran proyek yang diduga diatur secara ilegal.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















