Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yurinda Tri Achyuni, pengacara yang juga anak buah OC Kaligis, pada Jumat (24/7).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, dengan tersangka M Yagari Bhastara (MYB) atau Gerry.
“Yurinda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi, Yurinda telah hadir di gedung lembaga antirasuah. Namun demikian, kedatangannya tidak diketahui oleh wartawan.
Terdapat kabar, Yurinda sempat mendampingi OC dan Gerry ketika tengah berada di Medan. Dia juga diduga menjadi salah satu pengacara yang mengetahui adanya suap terhadap hakim PTUN Medan.
Dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan, Gerry yang bekerja di kantor pengacara OC Kaligis and Associates, diduga berperan sebagai kurir suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan ketika tengah berada di kantor PTUN Medan, pada 9 Juli 2015 lalu.
Ketika tertangkap, Gerry tengah bersama Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Keduanya disinyalir tengah bertransaksi suap berupa uang senilai 5 ribu Dollar Amerika Serikat serta 5 ribu Dollar Singapura.
Atas dugaan tersebut, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby