“Iya ditanya tetapi saya tidak tahu tidak jawab. Sebatas yang aku tahu saja,” ucap Rudyansyah.
Untuk diketahui dalam kasus merintangi penyidikan itu, Rudyansyah juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga baru saja memperpanjang penahanan terhadap Bimanesh selama 40 hari ke depan dari 1 Februari 2018 sampai 12 Maret 2018.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid