Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Fredrich, KPK pun telah melimpahkan berkas dan dakwaan yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor pun menggelar sidang perdana Fredrich pada Kamis (8/2) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid