Ia juga mengaku akan berbicara terkait permasalahan pengaturan proyek di kementerian. “Saya juga akan menjelaskan kepada teman-teman media nanti masalah yang terkait apakah benar ada orang yang mengatur proyek di kementerian, siapa yang berwenang mengatur proyek di kementerian. Apakah benar sebagai anggota BPK saya meminta memanggil seseorang saya akan jelaskan nanti. Kenapa dia dipanggil, kenapa dia diundang saya akan buka semua laporan yang terkait itu,” kata dia.

Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut. Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.

Artikel ini ditulis oleh: