Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Dirut PDAM Makassar, Tadjuddin Noor sebagai saksi kasus korupsi terkait instalasi pengelolaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2010, dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni IAS yang merupakan mantan Wali Kota Makassar serta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja. KPK menetapkan IAS sebagai tersangka pada 7 Juli 2014.
KPK menganggap IAS telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Sedangkan Hengky Widjaja yang juga tersangka dikasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu